Kebebasan beragama adalah prinsip yang mendukung kebebasan individu atau masyarakat, untuk menerapkan agama atau kepercayaan dalam ruang pribadi atau umum. Kebebasan beragama termasuk kebebasan untuk mengubah agama dan tidak menganut setiap agama. Dalam negara yang mengamalkan kebebasan beragama, agama-agama lain bebas dilakukan dan ia tidak menghukum atau menindas pengikut kepercayaan lain yang lain dari agama resmi. Pasal 18 dalam Kovenan Internasional PBB tentang Hak-Hak Sipil dan Politik menyatakan kebijakan yang menafikan kebebasan seseorang untuk mengamalkan agamanya adalah satu kezaliman spiritual. Kebebasan beragama merupakan satu konsep hukum yang terkait, tetapi tidak serupa dengan, toleransi agama, , atau negara sekuler (laïcité). Oleh banyak orang dan sebagian besar negara kebebasan beragama dianggap sebagai hak asasi manusia yang mendasar. Di negara keagamaan, kebebasan beragama secara umum dianggap berarti bahwa pemerintah mengizinkan praktik keagamaan sekte lain selain agama yang dianut negara, dan tidak menganiaya pemeluk agama lain (atau mereka yang tidak beragama).
Pasal 18 dalam konvenan Internasional PBB tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, memberikan batasan jelas kemerdekaan beragama pada ranah kebebasan mengubah agama diri sendiri ataupun kelompok, di tempat umum ataupun tertutup. Untuk menjalankan agama ataupun kepercayaan dalam hal pengajaran, pengamalan, beribadah dan juga dalam hal ketaatan.
Sejarah
Sejarah panjang kebebasan beragama tidak lepas dari peran negara, karena sebelumnya negara mewajibkan penduduknya memeluk agama yang sudah disetujui negara. Interaksi antara agama dan negara kerap mempengaruhi politik dalam menentukan hukum yang menaungi kebebasan penduduknya dalam beragama. Seperti pada Atena dan Sparta keduanya merupakan daerah Yunani yang memiliki teologi yang berbeda. Jarak kedua kota tersebut sekitar 153 km, namun karena dengan pemahaman teoligi yang berbeda maka melahirkan kebijakan yang sama sekali berbeda.
Pada tahun 313 kekaisaran Romawi menyatakan bersikap netral pada agama apapun. Hal ini berarti akan menghapus hambatan dan mentoleransi pada praktek keagamaan kekristenan. Sebagai awal pada 311 Galerius pertama kali mengeluarkan dekrit toleransi beragama yang menjadi gerbang awal sikap netral kepada agama kristen. Kejadian ini telah dikenal sebagai gerbang masuk kekristenan di Romawi dan dikenal sebagai .
Pada abad 17 dengan menguatnya solidaritas kebangsaan maka semakin menguat pula solidaritas kenegaraan, peran agama sebagai entitas politik yang berkuasa semakin berkurang. Pemikiran kekuasaan absolut dari kekuasaan sekuler dimulai dari Thomas Hobbes (1588-1679), Pemikiran tersebut terpengaruh oleh saat yang didukung oleh katolik melawan pemberontak Oliver Cromwell yang didukung penganut protestan. Kemudian pemahaman tersebut dikembangkan lagi oleh John Locke sebagai konsep liberalisme dalam buku Latter Concerning Toleration (1689) ia mengusulkan konsep toleransi antar agama dan memisahkan antara agama dan negara. Setelah perang dunia kedua konsep tersebut tumbuh subur dan berkembang sebagai konsep humanis sekular di negara eropa. Pada tahun 1960, negara-negara eropa mulai memisahkan hukum gereja dan hukum sipil. Contohnya hukum perzinahan kini tidak lagi menjadi kejahatan sipil, dan juga banyak perilaku yang tidak termasuk jangkauan gereja.
Di Indonesia kebebasan beragama sudah digagas semenjak perumusan dasar negara, awalnya saat perumusan Piagam Jakarta 22 Juni 1945 ada kalimat, "ketuhanan, dengan kewajiban melaksanakan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya". Lantas pada pengambilan intisari dasar kebangsaan pada rapat BPUPKI Mohammad Hatta mengusulkan perubahan "ketuhanan yang maha esa", hal ini disetujui dan menjadikannya sebagai pembukaan UUD sekaligus tersematkan dalam pasal pertama Pancasila. Dasar hukum ini menjadi penting, karena dapat menjadikan dasar negara dalam menentukan arah kebijakan dan aturan. Dari dasar hukum ini lahirlah UU PNPS No.1 Tahun 1965 tentang pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama yang dapat membantu dalam penanganan kebebasan beragama, karena hanya memberlakukan pembatasan dalam pelaksanaan ajaran bukan dalam berkeyakinan, dan pembatasan tersebut hanya sebatas untuk melindungi ketertiban dan keamanan masyarakat. Berdasarkan hal itu maka pembatasan kebebasan beragama hanya dapat dilakukan berdasarkan aturan hukum saja, sehingga batasannya dapat dikatakan jelas antara agama satu dan lainnya.
Konsep
Menurut perspektif hak asasi manusia (HAM), kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) dipandang sebagai hak negatif dan hak positif. Sebagai hak negatif, kebebasan ini tidak dapat dipaksakan oleh pihak manapun, sedangkan kebebasan ini sebagai hak positif mengandung arti bahwa setiap orang berhak memilih dan meyakini agama atau keyakinan yang dianutnya, termasuk memilih untuk tidak beragama dan berkeyakinan, bergabung dalam komunitas agama tertentu, berpindah agama, atau dipaksa tinggal dalam sebuah agama dengan cara melawan kehendak bebasnya.
Perdebatan
Teistik, non-teistik dan ateis
Pada 1993, komite hak asasi manusia PBB menyatakan bahwa pasal 18 dari Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik "melindungi kepercayaan teistik, non-teistik dan ateistik, serta hak untuk tidak menganut agama atau kepercayaan apa pun." komite lebih lanjut menyatakan bahwa "kebebasan untuk memiliki atau menganut suatu agama atau kepercayaan tentu memerlukan kebebasan untuk memilih agama atau kepercayaan, termasuk hak untuk mengganti agama atau kepercayaan seseorang dengan yang lain atau untuk mengadopsi pandangan ateistik." Penandatangan konvensi mengecualikan dari "penggunaan ancaman kekerasan fisik atau sanksi pidana untuk memaksa orang percaya atau tidak percaya" untuk menarik kembali keyakinan mereka atau pindah agama. Meskipun demikian, agama minoritas masih dianiaya di banyak bagian dunia.
Agama dan negara
Topik hubungan agama dan negara kerap diusung dalam perdebatan mengenai kebebasan beragama. Negara di sisi lain berperan menjaga dan menciptakan suasana rukun, damai, serta toleransi bagi setiap umat beragama. Di beberapa negara yang mengusung ideologi liberalisme, kerap memisahkan peran negara dan agama. Agama cukup berhenti pada keyakinan yang dianut individu, sementara negara berlaku sebagai institusi yang melindungi setiap individu. Selain pandangan liberal juga ada pandangan negara dengan satu agama, yang menawarkan pemikiran ada satu agama yang didukung oleh negara. Segala kehidupan individu diatur dengan produk hukum yang dilahirkan oleh satu agama saja, dunia mengenal konsep ini dengan teokrasi.
Rujukan
- Congress, U. S. (2008). Congressional Record #29734 – 19 November 2003. ISBN 9780160799563.
- Davis, Derek H. (2008-02-01). "The Evolution of Religious Liberty as a Universal Human Right". usinfo.state.gov. Archived from the original on 2008-02-01. Diakses tanggal 2021-11-18.
- Goldstein, Natalie (2010). Global Issue: Religion And The State. New York: Facts on file, Inc. ISBN 978-0816080908.
- Adams, J.N. (1989). "Five Notes on Lactantius, De Mortibus Persecutorum". Antichthon. 23: 92–98. doi:10.1017/s0066477400003713. ISSN 0066-4774.
- Fatmawati, Author (2011). "Perlindungan Hak Atas Kebebasan Beragama dan Beribadah dalam Negara Hukum Indonesia". jurnal konstitusi. 8 (4). doi:1031078 Periksa nilai
|doi=
(bantuan). - Anom Wiranata, I Made. "Bung Hatta dalam Merevisi Sila "Ketuhanan... - UNUD | Universitas Udayana". www.unud.ac.id. Diakses tanggal 2021-11-19.
- Komnas HAM Republik Indonesia (30 September 2020). "Perlindungan Hak Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Indonesia". Komnas HAM Republik Indonesia. Diakses tanggal 8 Desember 2021.
- Gusti, Otto (17 September 2019). "Prinsip Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan". Media Indonesia. Diakses tanggal 8 Desember 2021.
- Refugees, United Nations High Commissioner for. "Refworld | CCPR General Comment No. 22: Article 18 (Freedom of Thought, Conscience or Religion)". Refworld (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2021-11-19.
- Federasi HAM International (2003-08-01). "Discrimination against religious minorities in Iran" (PDF). FDIH.org. Diakses tanggal 2021-11-19.
- Rukmini, Dewi (29 November 2021). "Isi Bunyi Pasal 29 UUD 1945 tentang Kebebasan Beragama dan Maknanya". Tirto. Diakses tanggal 8 Desember 2021.
- Lazuardy, Dimaz. "Pengertian negara agama atau negara teokrasi". pojokwacana.com. Diakses tanggal 2021-11-24.
Bacaan lebih lanjut
- Daniel L. Dreisbach and . The Sacred Rights of Conscience: Selected Readings on Religious Liberty and Church-State Relations in the American Founding (Indianapolis: Liberty Fund Press, 2009).
- Barzilai, Gad (2007). Law and Religion. Ashgate. ISBN 978-0-7546-2494-3.
- Beneke, Chris (20 September 2006). Beyond Toleration: The Religious Origins of American Pluralism. Oxford University Press, USA. ISBN 0-19-530555-8.
- Curry, Thomas J. (19 December 1989). Church and State in America to the Passage of the First Amendment. Oxford University Press; Reprint edition (19 December 1989). ISBN 0-19-505181-5.
- Frost, J. William (1990) A Perfect Freedom: Religious Liberty in Pennsylvania (Cambridge, England: Cambridge University Press).
- Gaustad, Edwin S. (2004, 2nd ed.) Faith of the Founders: Religion and the New Nation, 1776–1826 (Waco: Baylor University Press).
- Hamilton, Marci A. (17 June 2005). God vs. the Gavel: Religion and the Rule of Law. Edward R. Becker (Foreword). Cambridge University Press. ISBN 0-521-85304-4.
- Hanson, Charles P. (1998). Necessary Virtue: The Pragmatic Origins of Religious Liberty in New England. University Press of Virginia. ISBN 0-8139-1794-8.
- Hasson, Kevin 'Seamus', The Right to be Wrong: Ending the Culture War Over Religion in America, Encounter Books, 2005, ISBN 1-59403-083-9
- (1971). New England Dissent: The Baptists and the Separation of Church and State (2 vols.). Cambridge, MA: Harvard University Press.
- Murphy, Andrew R. (2001). Conscience and Community: Revisiting Toleration and Religious Dissent in Early Modern England and America. Pennsylvania State University Press. ISBN 0-271-02105-5.
- Mutua, Makau (2004). Facilitating Freedom of Religion or Belief, A Deskbook. Oslo Coalition on Freedom of Religion or Belief.
- Stokes, Anson Phelps (1950) Church and State in the United States, Historic Development and Contemporary Problems of Religious Freedom under the Constitution, 3 Volumes (New York: Harper & Brothers Publishers).
- Stokes, DaShanne (In Press). Legalized Segregation and the Denial of Religious Freedom
- Stüssi Marcel, MODELS OF RELIGIOUS FREEDOM: Switzerland, the United States, and Syria by Analytical, Methodological, and Eclectic Representation, 375 ff. (Lit 2012)., by Marcel Stüssi, research fellow at the University of Lucerne.
- Associated Press (2002). Appeals court upholds man's use of eagle feathers for religious practices Diarsipkan 2006-07-10 di Wayback Machine.
- American Indian Religious Freedom Act Diarsipkan 2014-12-26 di Wayback Machine. (1978)
- Policy Concerning Distribution of Eagle Feathers for Native American Religious
- Ban on Minarets: On the Validity of a Controversial Swiss Popular Initiative (2008), Diarsipkan 2020-10-23 di Wayback Machine., by Marcel Stuessi, research fellow at the University of Lucerne.
- "Religious Liberty: The legal framework in selected OSCE countries" (PDF). Law Library, U.S. Library of Congress. 2000. Diarsipkan (PDF) dari versi asli tanggal 2008-06-25. Diakses tanggal 6 April 2007.
- Utt, Walter C. (1964). "Brickbats and Dead Cats" (PDF). Liberty. Washington, D.C.: Review and Herald Publishing Association. 59 (4, July–August): 18–21. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2012-01-19. Diakses tanggal 23 June 2011.
- Utt, Walter C. (1960). "A Plea for the Somewhat Disorganized Man" (PDF). Liberty. Washington, D.C.: Review and Herald Publishing Association. 55 (4, July–August): 15, 16, 29. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2012-01-19. Diakses tanggal 24 June 2011.
- Utt, Walter C. (1974). "Toleration is a Nasty Word" (PDF). Liberty. Washington, D.C.: Review and Herald Publishing Association. 69 (2, March–April): 10–13. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2011-09-15. Diakses tanggal 24 June 2011.
- Zippelius, Reinhold (2009). Staat und Kirche, ch.13. Tübingen: Mohr Siebeck. ISBN 978-3-16-150016-9.
Pranala luar
- Religion and Foreign Policy Initiative, Council on Foreign Relations.
- The Complexity of Religion and the Definition of "Religion" in International Law Diarsipkan 2013-05-13 di Wayback Machine. Harvard Human Rights Journal article from the President and Fellows of Harvard College (2003)
- Human Rights Brief No. 3, Freedom Of Religion and Belief Australian Human Rights and Equal Opportunity Commission (HREOC)
- U.S. State Department country reports
- Institute for Global Engagement
- Institute for Religious Freedom Diarsipkan 2019-07-23 di Wayback Machine.
wikipedia, wiki, buku, buku, perpustakaan, artikel, baca, unduh, gratis, unduh gratis, mp3, video, mp4, 3gp, jpg, jpeg, gif, png, gambar, musik, lagu, film, buku, permainan, permainan, ponsel, telepon, android, iOS, apel, ponsel, samsung, iPhone, xiomi, xiaomi, redmi, kehormatan, oppo, nokia, sonya, mi, pc, web, komputer